Rabu, 29 Juni 2016

Mengapa Wakaf Tunai Kurang Berkembang di Indonesia?



Di antara wakaf benda bergerak yang ramai dibincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan istilah cash waqf. Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya.

Berbicara tentang wakaf tunai, institusi wakaf tidak hanya sebagai ritualitas keagamaan tetapi bisa menyentuh aspek kemanusiaan dengan memberdayakan potensinya untuk kesejahteraan publik semaksimal mungkin. Dengan latar belakang tersebut, SMART Consulting, lembaga yang fokus dalam riset ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, mencoba mengkaji tentang masalah ini.

Walaupun pada dasarnya semua masalah wakaf perlu diselesaikan, menyusun prioritas masalah tetap penting untuk dilakukan karena adanya keterbatasan sumberdaya, baik sumberdaya dana, maupun sumberdaya waktu yang dimiliki oleh institusi atau lembaga wakaf. Menyusun prioritas masalah juga akan membantu pengelola wakaf atau nazhir dalam menyusun rencana strategis dan menyusun prioritas agenda kerjanya.

Penelitian tahun 2016 ini merupakan pengembangan dari hasil tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2014 penelitian serupa menggunakan pendekatan metode Analytic Network Process (ANP) yang dikembangkan oleh Thomas L. Saaty, maka penelitian ini mencoba menggunakan metode AHP (Analytical Hierarchy Process).

Hasil penelitan menunjukkan bahwa permasalahan yang muncul dalam pengelolaan wakaf tunai di Indonesia berdasarkan pendekatan AHP terdiri dari 4 aspek penting yaitu: kepercayaan, sumber daya manusia, sistem dan aspek syariah. Penguraian aspek masalah secara keseluruhan menghasilkan urutan prioritas: 1) masalah kepercayaan (dimana prioritas nomor satu masalah sub kriteria kepercayaan adalah lemahnya kepercayaan donator), 2) masalah syariah (yaitu tidak terpenuhinya akad wakaf, 3) masalah sumber daya manusia (yaitu penyelewengan dana wakaf), dan 4) masalah sistem (yaitu lemahnya sistem tata kelola).

Selasa, 21 Juni 2016

Studi Literatur Wakaf



Awal 2016, SMART melakukan penelitian terkait literatur wakaf. Penelitian ini menggunakan analisis statistika deskriptif berdasarkan 100 publikasi jurnal terkait wakaf, baik nasional maupun internasional. Seluruh sampel publikasi jurnal telah terpublikasi 5 tahun terakhir mulai tahun 2011 hingga 2015. Studi hanya memfokuskan secara spesifik terhadap tulisan jurnal bertema wakaf.

Selanjutnya, setelah dilakukan review dan analisis, penelitian terkait wakaf ini dibagi ke dalam 4 (empat) kategori utama yaitu: 1).Manajemen wakaf, 2).Distribusi dana wakaf, 3).Institusional wakaf dan 4).Pengumpulan (koleksi) dana wakaf. Termasuk ke dalam term institusional adalah kelembagaan, payung hukum dan regulasi tentang ke-wakafan. Pengklasifikasian ini dibuat berdasarkan penelaahan isi, abstraksi dan keseluruhan penelitian secara umum. Meskipun tidak menutup kemungkinan terjadinya irisan-irisan kategori dan klasifikasi.

Tabel di atas memperlihatkan subjek pembahasan masing-masing jurnal terkait wakaf berdasarkan publikasi jurnal wakaf selama tahun 2011 hingga 2015. Adapun dalam observasi ini berdasarkan empat subjek yaitu terkait manajemen wakaf, distribusi wakaf, institusi wakaf, dan pengumpulan wakaf. Dari publikasi jurnal 2011- 2015 terpilih dalam pengamatan, subjek pembahasan terkait jurnal wakaf terbanyak yaitu mengenai manajemen wakaf sebanyak 34% dari 100 sampel jurnal, kemudian diikuti oleh subjek pembahasan mengenai institusi wakaf sebanyak 26%, pengumpulan wakaf 22% dan terakhir terkait distribusi wakaf sebanyak 18%.

Selain itu, isu- isu tentang wakaf lebih banyak dikaji atau dibahas dengan menggunakan metode deskriptif dan kualitatif. Subjek pembahasan yang terbanyak didiskusikan mengenai manajemen wakaf. Sebab, manajemen wakaf diduga memiliki peran yang krusial untuk meningkatkan efektivitas dana wakaf. Di samping itu pembahasan wakaf masih didominasi oleh wakaf non tunai.